Arsip AD / ART IMKAB.

Update :Rabu, 15 April 2015
AD / ART Sudah Ditetapkan

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KABUPATEN BENGKAYANG DI MALANG

BAB I
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini, sepanjang tidak ditentukan lain, kata-kata tersebut dibawah ini memiliki arti sebagai berikut:
(1)     IMKAB adalah Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang.
(2)     MUBES ialah Musyawarah Bersama.
(3)     MUBESLUB ialah Musyawarah Luar Biasa
(4)     RAKER adalah Rapat Kerja.
(5)     KORWIL ialah Koordinator Wilayah.
(6)     TA adalah Temu Akrab


BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini bernama Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang ( IMKAB ).

Pasal 3
Waktu
IMKAB didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2013.

Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kota Malang.


BAB III
AZAS, FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
IMKAB berazaskan Pancasila


Pasal 6
Fungsi
IMKAB berfungsi sebagai wadah pemersatu, khususnya dalam pembinaan kelangsungan pendidikan, yang bersifat sosial dan kekeluargaan.
Pasal 7
Maksud dan Tujuan
IMKAB bermaksud dan bertujuan untuk:
1.        Ikut serta membina mahasiswa kabupaten bengkayang dengan menjalin hubungan antar sesama mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang, menghimpun, menampung dan menyalurkan daya dan dana.
2.       Untuk mewujudkan visi dan misi bersama, yaitu menjalin kebersamaan, kerukunan dan membina kerja sama antara generasi muda Kabupaten Bengkayang di tanah rantau agar setelah kembali ke tempat asal nanti tahu menjalin relasi dan kerjasama yang baik dalam upaya membangun Kalimantan Barat umumnya dan Kabupaten Bengkayang khususnya menuju masyarakat yang adil, damai, aman dan sejahtera lahir dan batin.


BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 8
Dalam mewujudkan tujuan tersebut IMKAB akan melakukan kegiatan dan usaha-usaha sebagai berikut:
(1)     Turut serta memberikan bimbingan dan pembinaan kepada mahasiswa Kabupaten Bengkayang untuk kelangsungan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan mahasiswa Kabupaten Bengkayang dimalang.
(2)     Menyumbangkan pokok-pokok pikiran kepada mahasiswa tingkat awal khususnya masalah-masalah non akademik yang dihadapi mahasiswa yang mempengaruhi kelancaran/ kelangsungan pendidikan mereka.
(3)     Mengusahakan dan mengumpulkan dana dengan berbagai cara yang sah guna membantu menanggulangi kebutuhan mahasiswa di bidang pendidikan dan kesejahteraan.
(4)     Melakukan usaha-usaha lain yang sah yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan norma kesusilaan.


BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB) adalah terdiri atas mahasiswa/i lintas agama dan sosial asal Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang kuliah di berbagai universitas dan perguruan tinggi di kota Malang, Jawa Timur.
Keanggotaan IMKAB terdiri dari:
(1)     Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap mahasiswa IMKAB yang masih menempuh studi diMalang.
(2)     Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah Individu yang pernah menjadi Anggota Biasa yang perannya masih dibutuhkan oleh IMKAB.
Anggota Luar Biasa diusulkan oleh Pengurus Inti atau Pengurus Korwil dan ditetapkan oleh MUBES dan/atau Pengurus Inti IMKAB.
(3)     Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah individu yang peduli terhadap kelangsungan pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa atau yang berjasa pada IMKAB selain Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa.
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Inti atau Pengurus Korwil dan ditetapkan oleh Pengurus IMKAB.
(4)     Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diusulkan dan diangkat oleh Pengurus Inti IMKAB.

Pasal 10
Hak
Hak-hak anggota IMKAB
(1)     Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa
1.         Mendapat pelayanan yang sama dalam hal penyampaian dan penyebaran informasi ke dan dari IMKAB khususnya menyangkut perkembangan kinerja dan keuangan organisasi.
2.         Turut serta dalam kegiatan IMKAB sesuai dengan ketentuan organisasi.
3.         Mempunyai hak suara dalam musyawarah dan forum-forum organisasi.
4.         Mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan pada musyawarah dan forum-forum organisasi.
5.         Mempunyai hak dipilih dalam pemilihan Pengurus IMKAB.
(2)     Anggota Kehormatan
1.         Mengajukan saran-saran yang kongkrit dan konstruktif demi kelangsungan dan kesejahteraan mahasiswa anggota IMKAB.
2.         Turut serta dalam kegiatan IMKAB sesuai dengan ketentuan organisasi.
3.         Mempunyai hak bicara dalam musyawarah dan forum-forum organisasi.

Pasal 11
Kewajiban
Kewajiban Anggota IMKAB
Kewajiban Anggota IMKAB adalah menjaga nama baik organisasi dan mentaati segala ketentuan organisasi.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Perangkat Organisasi
(1)     IMKAB mempunyai perangkat organisasi dengan hirarki sebagai berikut:
1.         MUBES.
2.         Pengurus Inti/Badan Pengawas.
3.         RAKER Inti.
4.         Pengurus Wilayah.
(2)     Setiap perangkat organisasi IMKAB hanya dapat membuat ketetapan/keputusan sesuai dengan fungsinya yang tidak bertentangan dengan ketetapan/keputusan yang dibuat oleh perangkat organisasi di atasnya.

Pasal 13
Permusyawaratan
(1)     Permusyawaratan Organisasi terdiri dari:
1.         Musyawarah Bersama, selanjutnya disebut MUBES.
(2)     MUBES merupakan perangkat organisasi tertinggi IMKAB.
(3)     MUBES diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)     Musyawarah dihadiri oleh :
1.         MUBES dihadiri oleh utusan Pengurus Inti, Utusan Korwil sebagai peserta, serta undangan lainnya sebagai peninjau.
2.         MUBES dihadiri oleh Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa di setiap Kampus serta undangan lainnya sebagai peninjau.
(5)     Wewenang MUBES adalah :
1.         Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus Inti.
2.         Membahas masalah organisasi dan masalah-masalah penting yang ada hubungannya dengan tugas, usaha dan kewajiban-kewajiban IMKAB.
3.         Menetapkan AD / ART IMKAB.
4.         Menetapkan Pedoman Penyusunan APBO.
5.         Memilih Ketua Umum IMKAB.
6.         Mengangkat dan memberhentikan Pengurus Inti dan Badan Pengawas IMKAB.
(6)     MUBESLUB.
1.         Dalam keadaan mendesak, dapat dilaksanakan MUBESLUB yang semata-mata dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
2.         MUBESLUB dapat diselenggarakan atas permintaan :
1.        Pengurus Inti, atau
2.        Rapat Kerja Inti (RAKER INTI).

Pasal 14
Pengurus Inti
(1)     Pengurus IMKAB Pusat dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
(2)     Susunan Pengurus Inti sekurang-kurangnya meliputi:
1.         Pengurus Inti Harian terdiri dari Ketua Umum, seorang atau lebih Ketua, , Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
2.         Pengurus Inti lengkap terdiri dari Pengurus Inti Harian ditambah anggota Pengurus lain.
(3)     Masa bakti Pengurus Inti adalah 1 (satu) tahun.
(4)     Ketua Umum dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti yang berurutan.
(5)     Pengurus Inti Harian disusun oleh Ketua Umum.
(6)     Pengurus Inti Harian dapat mengangkat anggota Pengurus Inti lainnya bila diperlukan.
(7)     Pengurus Inti berfungsi:
1.         Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang tidak menjadi kewenangan perangkat organisasi lain yang lebih tinggi di lingkungan IMKAB.
2.         Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan keputusan MUBES sesuai batas kewenangannya.
3.         Mengkoordinasikan pelaksanaan program yang disepakati dalam RAKER INTI.
4.         Mewakili IMKAB di dalam maupun di luar pengadilan.
(8)     Pengurus Inti mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada MUBES pada akhir masa baktinya atau bilamana MUBESLUB menghendakinya.

Pasal 15
Badan Penasihat
(1)     Badan Penasehat diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Inti sesuai masa bakti Pengurus Inti, dengan susunan seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan beberapa orang anggota. Jumlah keseluruhan Badan Penasehat adalah gasal.
(2)     Badan Penasehat berfungsi memberikan saran dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pengurus IMKAB dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan IMKAB.

Pasal 16
Badan Pengawas
(1)     Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh MUBES.
(2)     Badan Pengawas terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang anggota. Jumlah keseluruhan anggota Badan Pengawas adalah gasal.
(3)     Badan Pengawas berfungsi mengawasi dan memberikan saran-saran kepada Pengurus Inti dalam menjalankan kegiatan dan mengumpulkan/menggunakan dana.
(4)     Badan Pengawas melaporkan hasil pengawasannya kepada MUBES.

Pasal 17
Rapat Kerja
(1)     RAKER INTI berfungsi menetapkan keputusan-keputusan operasional organisasi, serta merupakan forum komunikasi antara Pengurus Inti dengan Pengurus Korwil.
(2)     RAKER INTI dihadiri oleh Pengurus Inti Harian, masing-masing seorang wakil Pengurus Korwil dan seorang wakil Pengurus Korwil.
(3)     RAKER INTI diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan.
(4)     RAKER INTI memberikan rekomendasi kepada Pengurus Inti tentang:
1.         Penjabaran program.
2.         Langkah-langkah yang perlu diambil yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
3.         Masalah-masalah lain yang dipandang perlu.






Pasal 18
Pengurus Wilayah .
(1)     Pengurus Korwil dipimpin oleh seorang Ketua.
(2)     Susunan Pengurus Korwil terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
(3)     Pengurus Korwil  dipilih dalam MUBES/Rapat Anggota IMKAB.
(4)     Masa bakti Pengurus Korwil adalah 1 (satu) tahun.
(5)     Ketua Pengurus Korwil dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti yang berurutan.
(6)     Pengurus Korwil berfungsi:
1.         Menetapkan keputusan organisasi di tingkat Korwil yang menjadi wewenangnya.
2.         Melaksanakan program dan kebijakan IMKAB yang ditetapkan oleh Rapat-Rapat di tingkat Korwil.
3.         Melaksanakan program dan kebijakan IMKAB sebagai bagian dari program IMKAB dan dikoordinasikannya.
(7)     Pengurus Korwil dapat melakukan kegiatan/usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan dalam rangka pengumpulan dana diluar iuran wajib anggota yang akan dipergunakan untuk memberikan bantuan/sumbangan kepada mahasiswa yang membutuhkan serta untuk membiayai kegiatan/usaha sesuai dengan fungsinya.
(8)     Atas kegiatan/usaha yang dilakukan Pengurus Korwil seperti dimaksud pada ayat (7) Pasal ini, Pengurus Korwil harus membuat laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Inti.
(9)     Pengurus Korwil mempertanggung-jawabkan pelaksanaan fungsinya kepada anggota di setiap kampus yang bersangkutan pada akhir masa baktinya.

Pasal 19
Rapat-Rapat dan Forum-Forum Lain
(1)     Rapat-rapat dan Forum-forum lain berfungsi sebagai media komunikasi serta untuk membahas masalah-masalah yang dianggap perlu.
(2)     Rapat-rapat dan Forum-forum lain dapat dibentuk dan/atau diselenggarakan oleh Pengurus Korwil maupun oleh Badan Pengawas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.


BAB VII
KEABSAHAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 20
(1)     MUBES/MUBESLUB dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta.
(2)     RAKER INTI dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta.
(3)     Dalam hal kuorum tidak tercapai, maka MUBES/MUBESLUB maupun RAKER INTI/ dapat ditunda selama 15 (lima belas) menit.
(4)     Apabila sesudah penundaan selama 15 (lima belas) menit, kuorum belum juga tercapai, maka MUBES/MUBESLUB maupun RAKER INTI dapat terus diselenggarakan serta segala ketetapan yang diambil adalah sah.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 21
Kekayaan IMKAB diperoleh dari:
1.        Iuran Anggota.
2.        Usaha-usaha yang sah.
3.        Sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.

BAB IX
ADMINISTRASI
Pasal 22
Administrasi Surat Keluar Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB)
Untuk surat keluar yang dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB)  adalah sebagai berikut:
Nomor : No. / Perihal / IMKAB / Bulan (angka romawi) / Tahun
Contoh surat undangan pengurus
01 / B.I / IMKAB / XI / 2013

Untuk surat keluar yang dikeluarkan oleh Kepanitiaan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB) adalah sebagai berikut:
Nomor : No. / Perihal / (Panitia) /  IMKAB / Bulan (angka romawi) / Tahun
Contoh surat undangan panitia Natal
01 / B.I / K.I / IMKAB / XI / 2013

1.      Kode kapanitiaan (Sesuai dengan urutan program kerja pengurus Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB)). Contoh:
No
Kepanitiaan atau Kegiatan
Kode
1
Perayaan Natal
K.I
2
Paskah
K.II
3
Perpisahan
K.III
4
Dialog Interaktif
K.IV
5
Tournament Olahraga Per-Korwil
K.V
6
Temu Akrab (TA)
K.VI
7
Idul Fitri (Lebaran)
K.VII
8
Tournament Futsal
K.VIII
9
Pentas Seni dan Budaya
K.IX
10
Musyawarah Kerja (Musker)
K.X
2.      Kode-kode perihal dalam surat
No
Jenis Surat
Kode
1
Surat Undangan
B.I
2
Surat Permohonan
B.II
3
Surat Peminjaman
B.III
4
Surat Dispensasi
B.IV
5
Surat Tugas/Delegasi
B.V
6
Surat Pernyataan
B.VI
7
Surat Pemberitahuan
B.VII
8
Surat Keputusan
B.VIII
9
Surta Pengajuan Proposal
B.IX
10
Surat Keterangan Aktif
B.X
11
Laporan Pertanggung Jawaban
B.XI
12
Surat Pengesahan
B.XII


BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dan disahkan di dalam MUBES/MUBESLUB.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
(1)     Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah atau dihapuskan oleh MUBES/MUBESLUB.
(2)     Keputusan perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.






BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
IMKAB hanya dapat dibubarkan oleh keputusan MUBES yang diadakan khusus untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota Pengurus Inti, Pengurus Korwil dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam MUBES.


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
(1)     Hal-hal yang tidak atau belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dan diputuskan oleh Pengurus Inti serta ditetapkan dalam suatu Keputusan Pengurus Inti.
(2)     Hasil ketetapan dimaksud pada ayat (1) Pasal ini bersifat mengikat.









ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA KABUPATEN BENGKAYANG DI MALANG
(IMKAB)


ANGGARAN RUMAH TANGGA IMKAB HASIL MUBES I IMKAB 2013


BAB I
LAMBANG DAN MAKNA
Pasal 1
Lambang
Lambang Organisasi IMKAB diwujudkan dalam bentuk gambar di bawah ini :



Pasal 2
Makna Lambang
Makna unsur-unsur dalam lambang orgaisasi IMKAB adalah sebagai berikut:
1)             Sigma sebagai latar pemersatu simbol dan tulisan
2)             Tulisan IMKAB dan kepanjangannya untuk memperjelas identitas lambang.
3)             Angka 2013 merupakan tahun terbentuk dan berdirinya organisasi ini.
4)             Buku sebagai simbol mahasiswa/i
5)       Perisai bersilangkan tangkitn dan tombak yang diambil dari loggo PEMKAB Bengkayang sebagai simbol identitas kabupaten asal.
6)          Sepasang burung enggang gading dengan tungkai buah tengkawang yang diambil dari maskot Provinsi KALBAR sebagai simbol identitas provinsi asal.
7)    Dua Bintang sebagai simbol cita-cita para mahasiswa akan masa depan yang cerah dan cemerlang.
8)        Warna merah yang mendominasi sebagai simbol semangat dan perjuangan.

Makna lambang secara utuh:
Himpunan insan-insan dengan dasar identitas daerah yang sama, kesamaan status sebagai mahasiswa/i, yang saling mendukung untuk menuntut hak dan kewajibannya sebagai pelajar dan putra-putri Daerah Bengkayang guna menggapai masa depan yang cerah dan cemerlang dalam satu kesatuan semangat memperjuangan visi dan misinya tersebut melalui organisasi yang dinamakan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB).
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan
(1)     Anggota IMKAB adalah mereka sebagaimana termaksud dalam Pasal 8 Anggaran dasar IMKAB.
(2)     Setiap mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang dengan sendirinya menjadi Anggota Biasa, kecuali mereka yang secara tertulis menyatakan menolak.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Selain wajib memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar Pasal 8 Setiap Anggota biasa wajib untuk menyelesaikan kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
(1)     Meninggal dunia.
(2)     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
(3)     Diberhentikan karena pelanggaran AD/ ART IMKAB


BAB III
PENGURUS
Pasal 6
Persyaratan Pengurus
(1)     Pengurus IMKAB adalah pribadi yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1.         Anggota Biasa IMKAB.
2.         Anggota Luar Biasa IMKAB.
3.         Tidak kehilangan haknya untuk dipilih dan memilih berdasarkan ketentuan organisasi.
(2)     Dalam waktu yang bersamaan, seorang anggota biasa tidak diperbolehkan memegang jabatan rangkap kepengurusan di Pengurus Inti dan Pengurus Korwil.

Pasal 7
Program Kerja
(1)     Pengurus Inti menetapkan program kerjanya berdasarkan ketetapan-ketetapan MUBES selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Pengurus Inti Lengkap terbentuk.
(2)     Pengurus Korwil menetapkan program kerjanya selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terbentuk.



Pasal 8
Tata Kerja Kepengurusan dan Rapat Pengurus
(1)     Pengurus Inti dan Pengurus Korwil selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terbentuk, harus sudah menyusun dan mensahkan berlakunya Tata Kerja Kepengurusan yang berisi:
1.         Uraian tugas dan tanggungjawab setiap anggota pengurus.
2.         Mekanisme organisasi dan Tata Tertib Rapat Pengurus
(2)     Rapat Pengurus Inti Harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, sedangkan rapat Pengurus Inti Lengkap dan Pengurus Korwil diadakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Pasal 9
Penggantian Anggota Pengurus
(1)     Anggota Dewan Pengurus, dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya bilamana yang bersangkutan:
1.         Mengundurkan diri yang dinyatakan secara tertulis
2.         Meninggal dunia.
3.         Tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengurus seperti yang dimaksud dalam    Anggaran Rumah Tangga Pasal 6.
4.         Tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai anggota Pengurus sesuai dengan Tata Kerja Kepengurusan seperti yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 8.
(2)     Bilamana oleh salah satu sebab seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini,  Ketua Umum berhalangan tetap, maka untuk melanjutkan sisa masa bakti tersebut Rapat Pengurus Inti Lengkap yang khusus diadakan untuk itu dapat memilih penggantinya diantara para Ketua Pengurus Inti.
(3)     Bilamana oleh salah satu sebab seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini,  Ketua Pengurus Korwil berhalangan tetap, maka untuk melanjutkan sisa masa jabatan tersebut Rapat Pengurus Korwil yang khusus diadakan untuk itu dapat memilih penggantinya diantara Pengurus Korwil  yang ada.
(4)     Bilamana oleh salah satu sebab seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, seorang anggota Pengurus berhalangan tetap, maka Rapat Pengurus di tingkat yang bersangkutan dapat menetapkan penggantinya, sejauh orang tersebut memenuhi syarat-syarat kepengurusan seperti yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 6.

Rapat Pengurus sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2, 3 dan 4 di atas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah Pengurus Lengkap.


BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 10
Cara Pemilihan
(1)     Pemilihan dilakukan dengan cara langsung, bebas dan rahasia serta bertahap, yaitu:
1.         Di tingkat Kepengurusan Inti.
1.        Tahap Pencalonan untuk menghasilkan 6 (enam) nama calon dilakukan oleh masing-masing kelompok wakil/utusan, yaitu kelompok Pengurus Inti, dan kelompok utusan Korwil di dalam sidang MUBES. Masing – masing kelompok utusan menghasilkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) nama sebagai calon Ketua Umum.
2.        Tahap Pemilihan untuk menghasilkan seorang Ketua Umum.
2.         Di tingkat Wilayah.
1.        Tahap pencalonan untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) nama calon Korwil.
2.        Tahap Pemilihan untuk menetapkan seoran Korwil.
(2)     Pelaksanaan Tahap Pemilihan dalam Sidang MUBES dipimpin oleh Pimpinan Sidang MUBES.
(3)     Dalam Tahap Pemilihan calon Ketua Umum/ Ketua Pengurus Korwil, setiap peserta berhak atas 1 (satu) suara.
(4)     Tahap Pemilihan dilakukan setelah Sidang MUBES menerima dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Inti/ Pengurus Wilayah.
(5)     Tata cara pemilihan diatur oleh Pimpinan Sidang yang harus dapat menjamin:
1.         Tingkat kerahasiaan surat suara pemilih.
2.         Dapat dikontrol dan dibuktikan bahwa surat suara yang dimaksud sudah diterima oleh Pimpinan Sidang.
3.         Dapat dihindari penggunaan hak suara oleh yang tidak berhak.
4.         Cukup waktu bagi pemilih untuk memasukkan surat suaranya.

Pasal 11
Calon dan Pencalonan
(1)     Setiap Utusan Korwil maupun anggota Pengurus Inti yang hadir dalam MUBES berhak mengajukan seseorang sebagai calon Ketua Umum melalui kelompok asal utusan masing-masing.
(2)     Setiap peserta MUBES berhak mengajukan seseorang sebagai calon Ketua Pengurus Korwil.
(3)     Kriteria Calon Pengurus Inti/ Korwil adalah sebagai berikut:
1.         Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa IMKAB.
2.         Menyetujui pencalonannya.
(4)     Untuk pemilihan Ketua Umum, dari setiap kelompok utusan, yaitu kelompok Kelompok Pengurus Inti,dan Kelompok Utusan Korwil, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon yang mendapat suara terbanyak pada proses pencalonan di kelompoknya masing-masing, menjadi calon Ketua Umum.
(5)     Untuk pemilihan Ketua Pengurus Korwil , 3 (tiga) orang calon yang mendapat suara pencalonan terbanyak pada proses pencalonan menjadi calon Ketua Korwil.

Pasal 12
Serah Terima
(1)     Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Ketua Umum, Pengurus Inti IMKAB/ Pengurus Korwil sudah harus terbentuk dan dilaksanakan serah terima kepengurusan dari Pengurus lama ke Pengurus terpilih.
(2)     Serah terima dimaksud pada ayat 1 Pasal ini antara lain menyangkut pemindahan tanggung jawab yang jelas dan sekurang-kurangnya mencakup:
1.         Keuangan organisasi.
2.         Inventaris organisasi.
Laporan Kegiatan Organisasi yang sedang berjalan.

Pasal 13
Musyawarah
(1)     Kegiatan MUBES dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
(2)     Peserta MUBES terdiri dari :
1.         Utusan Pengurus Inti IMKAB.
2.         Pengurus/utusan yang dikirim oleh Korwil sebanyak 3 (tiga) orang peserta tiap Korwil dengan membawa surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris.
(3)     Peninjau MUBES terdiri dari undangan resmi dan anggota biasa yang berminat mengikuti MUBES.


Pasal 14
Penyelenggaraan,tempat dan biaya musyawarah
(1)     MUBES diselenggarakan oleh Pengurus Inti/Pengurus Korwil dengan mengangkat Panitia MUBES yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(1)     Panitia Pengarah bertugas mempersiapkan materi pembahasan, rancangan acara dan tata tertib sidang, sedangkan Panitia Pelaksana bertugas menyelenggarakan kegiatan fisik MUBES dan Pemilihan Pengurus.
(2)     Tempat diselenggarakannya MUBES ditentukan oleh Pengurus Inti/ Pengurus Korwil.
(3)     Biaya penyelenggaraan MUBES diatur dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Inti/ Pengurus Korwil.
(4)     Pemberitahuan Penyelenggaraan MUBES harus sudah disampaikan secara tertulis oleh Pengurus Inti/ Korwil dengan menyebut tempat dan acara MUBES selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya. Untuk MUBES pemberitahuan disampaikan melalui Pengurus Korwil.

Pasal 15
Pimpinan sidang, Acara dan Tata Tertib Sidang
(1)     Pimpinan Sidang pada MUBES dipilih oleh Sidang MUBES yang dipimpin Panitia Pengarah.
(2)     Pimpinan Sidang MUBES terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota lainnya.
(3)     Acara dan Tata Tertib Sidang MUBES harus disahkan oleh sidang MUBES.

Pasal 16
MUBESLUB.
(1)     MUBESLUB seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 6 dapat diselenggarakan bilamana memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
1.         Diputuskan melalui Rapat Pengurus Inti Lengkap yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Pengurus.
2.         Diusulkan melalui RAKER yang diputuskan oleh suatu sidang RAKER yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Korwil.
3.         Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah Pengurus Korwil atau 1/2 (setengah).
(2)     MUBESLUB tersebut harus diselenggarakan oleh Pengurus Inti IMKAB selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat 1 Pasal ini diterima.
(3)     Bilamana setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender Pengurus Inti tidak menyelenggarakan MUBESLUB itu, maka yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk Panitia yang diperlukan untuk menyelenggarakan MUBESLUB.


BAB V
KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA
Pasal 17
Harta Kekayaan
(1)     Harta Kekayaan IMKAB diperoleh dari:
1.         Iuran Wajib anggota yang dibayarkan setiap Bulan atau 6 (enam) Bulan sekaligus
2.         Penghasilan dari Dana Abadi.
3.         Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan norma kesusilaan.
4.         Sumbangan perorangan yang tidak mengikat.
(2)     Dana Abadi IMKAB adalah dana yang dibayar sejak awal bergabung menjadi anggota ( uang pendaftaran )
(3)   Kriteria dan besarnya iuran bulanan Anggota Biasa untuk pertamakalinya ditetapkan dalam MUBES untuk berikutnya dapat ditinjau kembali dalam RAKER Inti
(4)    Usaha-usaha lain untuk memperoleh dan mengembangkan dana seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Pasal 6 dapat dilakukan dengan persetujuan dan dilaporkan kepada Pengurus Inti.

Pasal 18
Pengelolaan Kekayaan
(1)     Pengurus Inti dan Pengurus Korwil wajib mengelola seluruh harta kekayaan IMKAB selama masa baktinya.
(2)     Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik harta bergerak ataupun tidak bergerak milik organisasi harus diputuskan didalam Rapat Pengurus Inti Lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari Anggota Pengurus.
(3)     Dalam hal terjadi pembubaran organisasi seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 23, maka MUBESLUB langsung menetapkan perihal pemindahan harta IMKAB.



BAB VI
PEMBUKUAN
Pasal 19
Pembukuan
(1)     Tahun buku organisasi IMKAB dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember.
(2)     Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.
(3)     Pengurus Inti menetapkan Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan (audit) pembukuan organisasi IMKAB.
(4)     Audit pembukuan Pengurus Inti dilakukan pada setiap akhir tahun pembukuan.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Syarat Perubahan
(1)     Anggaran Rumah Tangga atau bagian dari Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh MUBES/ MUBESLUB.
(2)     Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Pasal 22 berlaku juga untuk perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga.
(3)     Keputusan perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah suara yang hadir dalam MUBES/ MUBESLUB tersebut.

Pasal 21
Pengesahan Perubahan
(1)     Anggaran Rumah Tangga IMKAB disahkan untuk pertama kalinya dalam rapat IMKAB di Malang tanggal ….. November 2013.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1.    Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan ditetapkan dalam persetujuan atau rapat anggota kecil (peraturan organisasi) atau keputusan pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diatur dalam musyawarah bersama Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang (IMKAB) di Malang.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

4.    Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar