Update :Rabu, 15 April 2015
AD / ART Sudah Ditetapkan
AD / ART Sudah Ditetapkan
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KABUPATEN BENGKAYANG DI
MALANG
BAB I
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini, sepanjang tidak
ditentukan lain, kata-kata tersebut dibawah ini memiliki arti sebagai berikut:
(1) IMKAB adalah Ikatan Mahasiswa Kabupaten
Bengkayang.
(2) MUBES ialah Musyawarah Bersama.
(3) MUBESLUB
ialah Musyawarah Luar Biasa
(4) RAKER
adalah Rapat Kerja.
(5) KORWIL
ialah Koordinator Wilayah.
(6) TA
adalah Temu Akrab
BAB II
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Nama
Perkumpulan ini bernama Ikatan Mahasiswa Kabupaten
Bengkayang ( IMKAB ).
Pasal 3
Waktu
IMKAB didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2013.
Pasal 4
Kedudukan
Organisasi
ini berkedudukan di Kota Malang.
BAB III
AZAS, FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
IMKAB berazaskan Pancasila
Pasal 6
Fungsi
IMKAB berfungsi sebagai wadah pemersatu,
khususnya dalam pembinaan kelangsungan pendidikan, yang bersifat sosial dan
kekeluargaan.
Pasal 7
Maksud dan
Tujuan
IMKAB bermaksud dan bertujuan
untuk:
1.
Ikut serta membina mahasiswa kabupaten bengkayang dengan menjalin
hubungan antar sesama mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang, menghimpun, menampung dan menyalurkan
daya dan dana.
2.
Untuk mewujudkan visi dan misi
bersama, yaitu menjalin kebersamaan, kerukunan dan membina kerja sama antara
generasi muda Kabupaten Bengkayang di tanah rantau agar setelah kembali ke
tempat asal nanti tahu menjalin relasi dan kerjasama yang baik dalam upaya
membangun Kalimantan Barat umumnya dan Kabupaten Bengkayang khususnya
menuju masyarakat yang adil, damai, aman dan sejahtera lahir dan batin.
BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 8
Dalam mewujudkan tujuan tersebut IMKAB akan
melakukan kegiatan dan usaha-usaha sebagai berikut:
(1)
Turut serta memberikan
bimbingan dan pembinaan kepada mahasiswa Kabupaten Bengkayang untuk
kelangsungan pendidikan dan peningkatan kesejahteraan mahasiswa Kabupaten
Bengkayang dimalang.
(2)
Menyumbangkan
pokok-pokok pikiran kepada mahasiswa tingkat awal khususnya masalah-masalah non
akademik yang dihadapi mahasiswa yang mempengaruhi kelancaran/ kelangsungan
pendidikan mereka.
(3)
Mengusahakan dan
mengumpulkan dana dengan berbagai cara yang sah guna membantu menanggulangi
kebutuhan mahasiswa di bidang pendidikan dan kesejahteraan.
(4)
Melakukan usaha-usaha
lain yang sah yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan norma
kesusilaan.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Keanggotaan
Anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB) adalah terdiri atas mahasiswa/i lintas
agama dan sosial asal Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat yang kuliah di
berbagai universitas dan perguruan tinggi di kota Malang, Jawa Timur.
Keanggotaan IMKAB terdiri dari:
(1)
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap mahasiswa IMKAB yang masih menempuh
studi diMalang.
(2)
Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah Individu yang pernah menjadi Anggota
Biasa yang perannya masih dibutuhkan oleh IMKAB.
Anggota Luar Biasa diusulkan oleh Pengurus Inti atau Pengurus
Korwil dan ditetapkan oleh MUBES dan/atau Pengurus Inti IMKAB.
(3)
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah individu yang peduli terhadap
kelangsungan pendidikan dan kesejahteraan mahasiswa atau yang berjasa pada IMKAB
selain Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa.
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus Inti atau Pengurus
Korwil dan ditetapkan oleh Pengurus IMKAB.
(4)
Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan diusulkan dan diangkat oleh Pengurus Inti IMKAB.
Pasal 10
Hak
Hak-hak anggota IMKAB
(1)
Anggota Biasa dan
Anggota Luar Biasa
1.
Mendapat pelayanan
yang sama dalam hal penyampaian dan penyebaran informasi ke dan dari IMKAB
khususnya menyangkut perkembangan kinerja dan keuangan organisasi.
2.
Turut serta dalam
kegiatan IMKAB sesuai dengan ketentuan organisasi.
3.
Mempunyai hak suara
dalam musyawarah dan forum-forum organisasi.
4.
Mempunyai hak suara dalam
pengambilan keputusan pada musyawarah dan forum-forum organisasi.
5.
Mempunyai hak dipilih
dalam pemilihan Pengurus IMKAB.
(2)
Anggota Kehormatan
1.
Mengajukan saran-saran
yang kongkrit dan konstruktif demi kelangsungan dan kesejahteraan mahasiswa
anggota IMKAB.
2.
Turut serta dalam
kegiatan IMKAB sesuai dengan ketentuan organisasi.
3.
Mempunyai hak bicara
dalam musyawarah dan forum-forum organisasi.
Pasal 11
Kewajiban
Kewajiban Anggota IMKAB
Kewajiban Anggota IMKAB adalah menjaga nama
baik organisasi dan mentaati segala ketentuan organisasi.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 12
Perangkat Organisasi
(1)
IMKAB mempunyai
perangkat organisasi dengan hirarki sebagai berikut:
1.
MUBES.
2.
Pengurus Inti/Badan
Pengawas.
3.
RAKER Inti.
4.
Pengurus Wilayah.
(2)
Setiap perangkat
organisasi IMKAB hanya dapat membuat ketetapan/keputusan sesuai dengan
fungsinya yang tidak bertentangan dengan ketetapan/keputusan yang dibuat oleh
perangkat organisasi di atasnya.
Pasal 13
Permusyawaratan
(1)
Permusyawaratan
Organisasi terdiri dari:
1.
Musyawarah Bersama,
selanjutnya disebut MUBES.
(2)
MUBES merupakan
perangkat organisasi tertinggi IMKAB.
(3)
MUBES diselenggarakan
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Musyawarah dihadiri
oleh :
1.
MUBES dihadiri oleh
utusan Pengurus Inti, Utusan Korwil sebagai peserta, serta undangan lainnya
sebagai peninjau.
2.
MUBES dihadiri oleh
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa di setiap Kampus serta undangan lainnya
sebagai peninjau.
(5)
Wewenang MUBES adalah
:
1.
Membahas dan mengambil
keputusan atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pengurus Inti.
2.
Membahas masalah
organisasi dan masalah-masalah penting yang ada hubungannya dengan tugas, usaha
dan kewajiban-kewajiban IMKAB.
3.
Menetapkan AD / ART
IMKAB.
4.
Menetapkan Pedoman
Penyusunan APBO.
5.
Memilih Ketua Umum IMKAB.
6.
Mengangkat dan
memberhentikan Pengurus Inti dan Badan Pengawas IMKAB.
(6)
MUBESLUB.
1.
Dalam keadaan
mendesak, dapat dilaksanakan MUBESLUB yang semata-mata dimaksudkan untuk
menyelesaikan masalah tersebut.
2.
MUBESLUB dapat
diselenggarakan atas permintaan :
1.
Pengurus Inti, atau
2.
Rapat Kerja Inti
(RAKER INTI).
Pasal 14
Pengurus Inti
(1)
Pengurus IMKAB Pusat
dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
(2)
Susunan Pengurus Inti
sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pengurus Inti Harian
terdiri dari Ketua Umum, seorang atau lebih Ketua, , Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum.
2.
Pengurus Inti lengkap
terdiri dari Pengurus Inti Harian ditambah anggota Pengurus lain.
(3)
Masa bakti Pengurus
Inti adalah 1 (satu) tahun.
(4)
Ketua Umum dapat
menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti yang
berurutan.
(5)
Pengurus Inti Harian
disusun oleh Ketua Umum.
(6)
Pengurus Inti Harian
dapat mengangkat anggota Pengurus Inti lainnya bila diperlukan.
(7)
Pengurus Inti
berfungsi:
1.
Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi yang tidak menjadi kewenangan perangkat
organisasi lain yang lebih tinggi di lingkungan IMKAB.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan organisasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan keputusan MUBES
sesuai batas kewenangannya.
3.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan program yang disepakati dalam RAKER INTI.
4.
Mewakili IMKAB di
dalam maupun di luar pengadilan.
(8)
Pengurus Inti
mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada MUBES pada akhir masa
baktinya atau bilamana MUBESLUB menghendakinya.
Pasal 15
Badan Penasihat
(1)
Badan Penasehat
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Inti sesuai masa bakti Pengurus Inti,
dengan susunan seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap
anggota dan beberapa orang anggota. Jumlah keseluruhan Badan Penasehat adalah
gasal.
(2)
Badan Penasehat
berfungsi memberikan saran dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada
Pengurus IMKAB dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan IMKAB.
Pasal 16
Badan Pengawas
(1)
Badan Pengawas
diangkat dan diberhentikan oleh MUBES.
(2)
Badan Pengawas terdiri
dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa orang anggota. Jumlah
keseluruhan anggota Badan Pengawas adalah gasal.
(3)
Badan Pengawas
berfungsi mengawasi dan memberikan saran-saran kepada Pengurus Inti dalam
menjalankan kegiatan dan mengumpulkan/menggunakan dana.
(4)
Badan Pengawas
melaporkan hasil pengawasannya kepada MUBES.
Pasal 17
Rapat Kerja
(1)
RAKER INTI berfungsi
menetapkan keputusan-keputusan operasional organisasi, serta merupakan forum
komunikasi antara Pengurus Inti dengan Pengurus Korwil.
(2)
RAKER INTI dihadiri
oleh Pengurus Inti Harian, masing-masing seorang wakil Pengurus Korwil dan
seorang wakil Pengurus Korwil.
(3)
RAKER INTI
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan.
(4)
RAKER INTI memberikan
rekomendasi kepada Pengurus Inti tentang:
1.
Penjabaran program.
2.
Langkah-langkah yang
perlu diambil yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
3.
Masalah-masalah lain
yang dipandang perlu.
Pasal 18
Pengurus Wilayah .
(1)
Pengurus Korwil
dipimpin oleh seorang Ketua.
(2)
Susunan Pengurus
Korwil terdiri dari sekurang-kurangnya seorang
Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
(3)
Pengurus Korwil dipilih dalam MUBES/Rapat Anggota IMKAB.
(4)
Masa bakti Pengurus
Korwil adalah 1 (satu) tahun.
(5)
Ketua Pengurus Korwil
dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa bakti
yang berurutan.
(6)
Pengurus Korwil
berfungsi:
1.
Menetapkan keputusan
organisasi di tingkat Korwil yang menjadi wewenangnya.
2.
Melaksanakan program
dan kebijakan IMKAB yang ditetapkan oleh Rapat-Rapat di tingkat Korwil.
3.
Melaksanakan program
dan kebijakan IMKAB sebagai bagian dari program IMKAB dan dikoordinasikannya.
(7)
Pengurus Korwil dapat
melakukan kegiatan/usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan norma kesusilaan dalam rangka pengumpulan dana diluar
iuran wajib anggota yang akan dipergunakan untuk memberikan bantuan/sumbangan
kepada mahasiswa yang membutuhkan serta untuk membiayai kegiatan/usaha sesuai
dengan fungsinya.
(8)
Atas kegiatan/usaha
yang dilakukan Pengurus Korwil seperti dimaksud pada ayat (7) Pasal ini, Pengurus
Korwil harus membuat laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Inti.
(9)
Pengurus Korwil
mempertanggung-jawabkan pelaksanaan fungsinya kepada anggota di setiap kampus
yang bersangkutan pada akhir masa baktinya.
Pasal 19
Rapat-Rapat dan Forum-Forum Lain
(1)
Rapat-rapat dan
Forum-forum lain berfungsi sebagai media komunikasi serta untuk membahas
masalah-masalah yang dianggap perlu.
(2)
Rapat-rapat dan
Forum-forum lain dapat dibentuk dan/atau diselenggarakan oleh Pengurus Korwil
maupun oleh Badan Pengawas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
BAB VII
KEABSAHAN MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Pasal 20
(1)
MUBES/MUBESLUB
dinyatakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta.
(2)
RAKER INTI dinyatakan
sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta.
(3)
Dalam hal kuorum tidak
tercapai, maka MUBES/MUBESLUB maupun RAKER INTI/ dapat ditunda selama 15 (lima
belas) menit.
(4)
Apabila sesudah
penundaan selama 15 (lima belas) menit, kuorum belum juga tercapai, maka MUBES/MUBESLUB
maupun RAKER INTI dapat terus diselenggarakan serta segala ketetapan yang
diambil adalah sah.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN
Pasal 21
Kekayaan IMKAB diperoleh dari:
1.
Iuran Anggota.
2.
Usaha-usaha yang sah.
3.
Sumbangan-sumbangan
yang sifatnya tidak mengikat.
BAB IX
ADMINISTRASI
Pasal 22
Administrasi Surat Keluar Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB)
Untuk surat keluar yang dikeluarkan oleh Pengurus Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB) adalah sebagai berikut:
Nomor : No. / Perihal / IMKAB / Bulan (angka romawi) / Tahun
Contoh surat undangan pengurus
01 / B.I / IMKAB / XI / 2013
Untuk surat keluar yang dikeluarkan oleh Kepanitiaan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB) adalah sebagai berikut:
Nomor : No. / Perihal / (Panitia) / IMKAB / Bulan (angka romawi) / Tahun
Contoh surat undangan panitia Natal
01 / B.I / K.I / IMKAB / XI / 2013
1.
Kode kapanitiaan (Sesuai
dengan urutan program kerja pengurus Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB)). Contoh:
No
|
Kepanitiaan atau Kegiatan
|
Kode
|
1
|
Perayaan Natal
|
K.I
|
2
|
Paskah
|
K.II
|
3
|
Perpisahan
|
K.III
|
4
|
Dialog Interaktif
|
K.IV
|
5
|
Tournament Olahraga Per-Korwil
|
K.V
|
6
|
Temu Akrab (TA)
|
K.VI
|
7
|
Idul Fitri (Lebaran)
|
K.VII
|
8
|
Tournament Futsal
|
K.VIII
|
9
|
Pentas Seni dan Budaya
|
K.IX
|
10
|
Musyawarah Kerja (Musker)
|
K.X
|
2.
Kode-kode perihal
dalam surat
No
|
Jenis Surat
|
Kode
|
1
|
Surat Undangan
|
B.I
|
2
|
Surat Permohonan
|
B.II
|
3
|
Surat Peminjaman
|
B.III
|
4
|
Surat Dispensasi
|
B.IV
|
5
|
Surat Tugas/Delegasi
|
B.V
|
6
|
Surat Pernyataan
|
B.VI
|
7
|
Surat Pemberitahuan
|
B.VII
|
8
|
Surat Keputusan
|
B.VIII
|
9
|
Surta Pengajuan Proposal
|
B.IX
|
10
|
Surat Keterangan Aktif
|
B.X
|
11
|
Laporan Pertanggung Jawaban
|
B.XI
|
12
|
Surat Pengesahan
|
B.XII
|
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dan disahkan di
dalam MUBES/MUBESLUB.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
(1)
Ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah atau dihapuskan oleh MUBES/MUBESLUB.
(2)
Keputusan perubahan
Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
suara yang sah pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 25
IMKAB hanya dapat dibubarkan oleh keputusan MUBES
yang diadakan khusus untuk maksud tersebut dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya
¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota Pengurus Inti, Pengurus Korwil dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam MUBES.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
(1)
Hal-hal yang tidak
atau belum diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan
diatur dan diputuskan oleh Pengurus Inti serta ditetapkan dalam suatu Keputusan
Pengurus Inti.
(2)
Hasil ketetapan
dimaksud pada ayat (1) Pasal ini bersifat mengikat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA KABUPATEN BENGKAYANG DI
MALANG
(IMKAB)
ANGGARAN RUMAH TANGGA IMKAB HASIL MUBES I IMKAB
2013
BAB I
LAMBANG DAN MAKNA
Pasal 1
Lambang
Lambang Organisasi IMKAB diwujudkan dalam
bentuk gambar di bawah ini :
Pasal 2
Makna Lambang
Makna unsur-unsur
dalam lambang orgaisasi IMKAB adalah sebagai berikut:
1)
Sigma sebagai latar
pemersatu simbol dan tulisan
2)
Tulisan IMKAB dan kepanjangannya untuk
memperjelas identitas lambang.
3)
Angka 2013 merupakan tahun terbentuk dan
berdirinya organisasi ini.
4)
Buku sebagai simbol
mahasiswa/i
5) Perisai bersilangkan
tangkitn dan tombak yang diambil dari loggo PEMKAB Bengkayang sebagai simbol
identitas kabupaten asal.
6) Sepasang burung enggang gading dengan tungkai buah
tengkawang yang diambil dari maskot Provinsi KALBAR sebagai simbol
identitas provinsi asal.
7) Dua Bintang sebagai
simbol cita-cita para mahasiswa akan masa depan yang cerah dan cemerlang.
8)
Warna merah yang mendominasi sebagai simbol
semangat dan perjuangan.
Makna lambang
secara utuh:
Himpunan insan-insan
dengan dasar identitas daerah yang sama, kesamaan status sebagai mahasiswa/i, yang
saling mendukung untuk menuntut hak dan kewajibannya sebagai pelajar dan putra-putri
Daerah Bengkayang guna menggapai masa depan yang cerah dan cemerlang dalam satu
kesatuan semangat memperjuangan visi dan misinya tersebut melalui organisasi
yang dinamakan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang di Malang (IMKAB).
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Syarat-syarat Keanggotaan
(1)
Anggota IMKAB adalah
mereka sebagaimana termaksud dalam Pasal 8 Anggaran dasar IMKAB.
(2)
Setiap mahasiswa
Kabupaten Bengkayang di Malang dengan
sendirinya menjadi Anggota Biasa, kecuali mereka yang secara tertulis
menyatakan menolak.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Selain wajib memenuhi ketentuan dalam Anggaran
Dasar Pasal 8 Setiap Anggota biasa wajib untuk menyelesaikan kewajiban keuangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
(1)
Meninggal dunia.
(2)
Mengundurkan diri atas
permintaan sendiri secara tertulis.
(3)
Diberhentikan karena
pelanggaran AD/ ART IMKAB
BAB III
PENGURUS
Pasal 6
Persyaratan Pengurus
(1)
Pengurus IMKAB adalah
pribadi yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
1.
Anggota Biasa IMKAB.
2.
Anggota Luar Biasa IMKAB.
3.
Tidak kehilangan
haknya untuk dipilih dan memilih berdasarkan ketentuan organisasi.
(2)
Dalam waktu yang
bersamaan, seorang anggota biasa tidak diperbolehkan memegang jabatan rangkap
kepengurusan di Pengurus Inti dan Pengurus Korwil.
Pasal 7
Program Kerja
(1)
Pengurus Inti
menetapkan program kerjanya berdasarkan ketetapan-ketetapan MUBES
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah Pengurus Inti
Lengkap terbentuk.
(2)
Pengurus Korwil
menetapkan program kerjanya selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
kalender setelah terbentuk.
Pasal 8
Tata Kerja Kepengurusan dan Rapat Pengurus
(1)
Pengurus Inti dan
Pengurus Korwil selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah
terbentuk, harus sudah menyusun dan mensahkan berlakunya Tata Kerja
Kepengurusan yang berisi:
1.
Uraian tugas dan
tanggungjawab setiap anggota pengurus.
2.
Mekanisme organisasi
dan Tata Tertib Rapat Pengurus
(2)
Rapat Pengurus Inti
Harian diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 30 (tiga puluh) hari
kalender, sedangkan rapat Pengurus Inti Lengkap dan Pengurus Korwil diadakan
sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Pasal 9
Penggantian Anggota Pengurus
(1)
Anggota Dewan Pengurus,
dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya sampai akhir masa
kepengurusannya bilamana yang bersangkutan:
1.
Mengundurkan diri yang
dinyatakan secara tertulis
2.
Meninggal dunia.
3.
Tidak memenuhi
persyaratan sebagai Pengurus seperti yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 6.
4.
Tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebagai anggota Pengurus sesuai dengan Tata Kerja Kepengurusan
seperti yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 8.
(2)
Bilamana oleh salah
satu sebab seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Ketua Umum
berhalangan tetap, maka untuk melanjutkan sisa masa bakti tersebut Rapat Pengurus
Inti Lengkap yang khusus diadakan untuk itu dapat memilih penggantinya diantara
para Ketua Pengurus Inti.
(3)
Bilamana oleh salah
satu sebab seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, Ketua Pengurus Korwil
berhalangan tetap, maka untuk melanjutkan sisa masa jabatan tersebut Rapat Pengurus
Korwil yang khusus diadakan untuk itu dapat memilih penggantinya diantara Pengurus
Korwil yang ada.
(4)
Bilamana oleh salah
satu sebab seperti tersebut dalam ayat 1 Pasal ini, seorang anggota Pengurus
berhalangan tetap, maka Rapat Pengurus di tingkat yang bersangkutan dapat
menetapkan penggantinya, sejauh orang tersebut memenuhi syarat-syarat
kepengurusan seperti yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 6.
Rapat Pengurus sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat 2, 3 dan 4 di atas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah)
dari jumlah Pengurus Lengkap.
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 10
Cara Pemilihan
(1)
Pemilihan dilakukan
dengan cara langsung, bebas dan rahasia serta bertahap, yaitu:
1.
Di tingkat
Kepengurusan Inti.
1.
Tahap Pencalonan untuk
menghasilkan 6 (enam) nama calon dilakukan oleh masing-masing kelompok
wakil/utusan, yaitu kelompok Pengurus Inti, dan kelompok utusan Korwil di dalam
sidang MUBES. Masing – masing kelompok utusan menghasilkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) nama sebagai calon
Ketua Umum.
2.
Tahap Pemilihan untuk
menghasilkan seorang Ketua Umum.
2.
Di tingkat Wilayah.
1.
Tahap pencalonan untuk
menghasilkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
nama calon Korwil.
2.
Tahap Pemilihan untuk
menetapkan seoran Korwil.
(2)
Pelaksanaan Tahap Pemilihan
dalam Sidang MUBES dipimpin oleh Pimpinan Sidang MUBES.
(3)
Dalam Tahap Pemilihan
calon Ketua Umum/ Ketua Pengurus Korwil, setiap peserta berhak atas 1 (satu)
suara.
(4)
Tahap Pemilihan
dilakukan setelah Sidang MUBES menerima dan mensahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus Inti/ Pengurus Wilayah.
(5)
Tata cara pemilihan
diatur oleh Pimpinan Sidang yang harus dapat menjamin:
1.
Tingkat kerahasiaan
surat suara pemilih.
2.
Dapat dikontrol dan
dibuktikan bahwa surat suara yang dimaksud sudah diterima oleh Pimpinan Sidang.
3.
Dapat dihindari
penggunaan hak suara oleh yang tidak berhak.
4.
Cukup waktu bagi
pemilih untuk memasukkan surat suaranya.
Pasal 11
Calon dan Pencalonan
(1)
Setiap Utusan Korwil
maupun anggota Pengurus Inti yang hadir dalam MUBES berhak mengajukan seseorang
sebagai calon Ketua Umum melalui kelompok asal utusan masing-masing.
(2)
Setiap peserta MUBES
berhak mengajukan seseorang sebagai calon Ketua Pengurus Korwil.
(3)
Kriteria Calon Pengurus
Inti/ Korwil adalah sebagai berikut:
1.
Anggota Biasa dan
Anggota Luar Biasa IMKAB.
2.
Menyetujui
pencalonannya.
(4)
Untuk pemilihan Ketua
Umum, dari setiap kelompok utusan, yaitu kelompok Kelompok Pengurus Inti,dan Kelompok
Utusan Korwil, sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang calon yang mendapat suara terbanyak pada proses pencalonan di kelompoknya
masing-masing, menjadi calon Ketua Umum.
(5)
Untuk pemilihan Ketua Pengurus
Korwil , 3 (tiga) orang calon yang mendapat suara pencalonan terbanyak pada
proses pencalonan menjadi calon Ketua Korwil.
Pasal 12
Serah Terima
(1)
Dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Ketua Umum, Pengurus
Inti IMKAB/ Pengurus Korwil sudah harus terbentuk dan dilaksanakan serah terima
kepengurusan dari Pengurus lama ke Pengurus terpilih.
(2)
Serah terima dimaksud
pada ayat 1 Pasal ini antara lain menyangkut pemindahan tanggung jawab yang
jelas dan sekurang-kurangnya mencakup:
1.
Keuangan organisasi.
2.
Inventaris organisasi.
Laporan Kegiatan Organisasi yang sedang
berjalan.
Pasal 13
Musyawarah
(1)
Kegiatan MUBES
dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
(2)
Peserta MUBES terdiri
dari :
1.
Utusan Pengurus Inti IMKAB.
2.
Pengurus/utusan yang
dikirim oleh Korwil sebanyak 3 (tiga) orang peserta tiap Korwil dengan membawa
surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris.
(3)
Peninjau MUBES terdiri
dari undangan resmi dan anggota biasa yang berminat mengikuti MUBES.
Pasal 14
Penyelenggaraan,tempat dan biaya musyawarah
(1)
MUBES diselenggarakan
oleh Pengurus Inti/Pengurus Korwil dengan mengangkat Panitia MUBES yang terdiri
dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
(1)
Panitia Pengarah
bertugas mempersiapkan materi pembahasan, rancangan acara dan tata tertib
sidang, sedangkan Panitia Pelaksana bertugas menyelenggarakan kegiatan fisik MUBES
dan Pemilihan Pengurus.
(2)
Tempat
diselenggarakannya MUBES ditentukan oleh Pengurus Inti/ Pengurus Korwil.
(3)
Biaya penyelenggaraan MUBES
diatur dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Inti/ Pengurus Korwil.
(4)
Pemberitahuan
Penyelenggaraan MUBES harus sudah disampaikan secara tertulis oleh Pengurus
Inti/ Korwil dengan menyebut tempat dan acara MUBES selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender sebelumnya. Untuk MUBES pemberitahuan disampaikan melalui Pengurus
Korwil.
Pasal 15
Pimpinan sidang, Acara dan Tata Tertib Sidang
(1)
Pimpinan Sidang pada MUBES
dipilih oleh Sidang MUBES yang dipimpin Panitia Pengarah.
(2)
Pimpinan Sidang MUBES
terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap
anggota dan seorang anggota lainnya.
(3)
Acara dan Tata Tertib
Sidang MUBES harus disahkan oleh sidang MUBES.
Pasal 16
MUBESLUB.
(1)
MUBESLUB seperti yang
dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 12 ayat 6 dapat diselenggarakan bilamana
memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
1.
Diputuskan melalui
Rapat Pengurus Inti Lengkap yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah Anggota Pengurus.
2.
Diusulkan melalui RAKER
yang diputuskan oleh suatu sidang RAKER yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus
Korwil.
3.
Diusulkan oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah Pengurus Korwil atau 1/2
(setengah).
(2)
MUBESLUB tersebut
harus diselenggarakan oleh Pengurus Inti IMKAB selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) hari kalender setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat 1 Pasal ini
diterima.
(3)
Bilamana setelah 90
(sembilan puluh) hari kalender Pengurus Inti tidak menyelenggarakan MUBESLUB
itu, maka yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk Panitia
yang diperlukan untuk menyelenggarakan MUBESLUB.
BAB V
KEKAYAAN DAN PENGELOLAANNYA
Pasal 17
Harta Kekayaan
(1)
Harta Kekayaan IMKAB
diperoleh dari:
1.
Iuran Wajib anggota
yang dibayarkan setiap Bulan atau 6 (enam) Bulan sekaligus
2.
Penghasilan dari Dana
Abadi.
3.
Usaha-usaha lain yang
tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan dan norma kesusilaan.
4.
Sumbangan perorangan
yang tidak mengikat.
(2) Dana Abadi IMKAB
adalah dana yang dibayar sejak awal bergabung menjadi anggota ( uang
pendaftaran )
(3) Kriteria dan besarnya
iuran bulanan Anggota Biasa untuk pertamakalinya ditetapkan dalam MUBES untuk
berikutnya dapat ditinjau kembali dalam RAKER Inti
(4) Usaha-usaha lain untuk
memperoleh dan mengembangkan dana seperti yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Pasal 6 dapat dilakukan dengan persetujuan dan dilaporkan kepada Pengurus Inti.
Pasal 18
Pengelolaan Kekayaan
(1)
Pengurus Inti dan Pengurus
Korwil wajib mengelola seluruh harta kekayaan IMKAB selama masa baktinya.
(2)
Keputusan untuk
memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik harta bergerak
ataupun tidak bergerak milik organisasi harus diputuskan didalam Rapat Pengurus
Inti Lengkap yang dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari Anggota
Pengurus.
(3)
Dalam hal terjadi
pembubaran organisasi seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 23, maka
MUBESLUB langsung menetapkan perihal pemindahan harta IMKAB.
BAB VI
PEMBUKUAN
Pasal 19
Pembukuan
(1)
Tahun buku organisasi IMKAB
dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember.
(2)
Seluruh pemasukan dan
pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.
(3)
Pengurus Inti
menetapkan Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan (audit) pembukuan
organisasi IMKAB.
(4)
Audit pembukuan Pengurus
Inti dilakukan pada setiap akhir tahun pembukuan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Syarat Perubahan
(1)
Anggaran Rumah Tangga
atau bagian dari Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh MUBES/ MUBESLUB.
(2)
Ketentuan-ketentuan
yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar Pasal 22 berlaku juga untuk perubahan terhadap Anggaran Rumah
Tangga.
(3)
Keputusan perubahan
Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) jumlah suara yang hadir dalam MUBES/ MUBESLUB tersebut.
Pasal 21
Pengesahan Perubahan
(1)
Anggaran Rumah Tangga IMKAB
disahkan untuk pertama kalinya dalam rapat IMKAB di Malang tanggal ….. November
2013.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 22
1.
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga akan diatur dan ditetapkan dalam persetujuan atau rapat anggota
kecil (peraturan organisasi) atau keputusan pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
hanya dapat diatur dalam musyawarah bersama Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang (IMKAB) di Malang.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkannya.
4.
Semua ketentuan dan peraturan yang
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar